Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Siapa Dalangnya?

Dua orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Eliza Gusmeri
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:03 WIB
Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Siapa Dalangnya?
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraBatam.id - Dua orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan dua orang tersangka tersebut yakni berinisial R selaku bendahara KONI, dan M selaku petugas administrasi atau pembantu bendahara.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRINT- 45 /L.10.12/Fd.1/01/2024 dan PRINT- 46 /L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Gusti Juanda Putra, dilansir dari Antara, 14 Januari 2024.

Gustian menyebut kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran hibah KONI sebesar Rp430 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian Resmi Ditahan karena Korupsi Dana Hibah

Modus Korupsi

Modus keduanya ialah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan serta melakukan mark up atau penggelembungan anggaran kegiatan KONI.

Anggaran tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp430 juta," ungkap Gustian.

Keduanya dapat dinyatakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kepri Jadi Tuan Rumah Porwil XII Sumatera 2027, Rencana Diusulkan 20 Cabor

Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Karimun, setelah memandang syarat subyektif dan obyektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Gustian menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini