SuaraBatam.id - Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna bernama Wan Sofian diduga terlibat dalam korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Wan Sofian sebagai tersangka terhadap kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso, mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung dari tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023.
"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor : Print- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama tersangka Wan Sofian," kata Denny di Tanjungpinang, dilansir dari antara, Rabu.
Denny menjelaskan tersangka Wan Sofian ditangkap Polda Kepri pada bulan Juli 2023, akibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.
Baca Juga:Tak Capai Target 5 Besar, Kepri Urutan ke-7 di Porwil Sumatera
Hasil penyelidikan
Dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa tersangka yang juga Ketua KONI Kabupaten Natuna itu menyelewengkan dana hibah APBD untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar," ungkapnya.
Denny menambahkan perbuatan tersangka Wan Sofian disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Denny menyebut pada hari Selasa (14/11), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas perkara korupsi tersangka Wan Sofian beserta sejumlah barang bukti dari Penyidik Polda Kepri.
Baca Juga:Pengawasan Belum Maksimal, Kejati Kepri Sebut Dana Desa Rentan Dikorupsi
Saat pelimpahan tersebut, tersangka Wan Sofian didampingi kuasa hukumnya. Tim JPU Kejati Kepri juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum akhirnya resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Selanjutnya, Tim JPU akan merampungkan berkas dakwaan atas tersangka Wan Sofian untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.