Sementara itu, bagi warga negara Indonesia pelayanan autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik). Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas.
Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah atau face recognition.
"Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya," jelasnya.
Baca Juga:Pelni Sediakan 1.364 Tiket Gratis dari Belawan ke Batam, Begini Cara Mendapatkannya