Serikat Pekerja Karimun Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Dewan Pengupahan Sudah Tetapkan UMK Segini

Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Karimun tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.000. Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengesahkan kenaikan

Eliza Gusmeri
Jum'at, 24 November 2023 | 15:45 WIB
Serikat Pekerja Karimun Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Dewan Pengupahan Sudah Tetapkan UMK Segini
Ilustrasi buruh - Sejarah Hari Buruh Internasional. (Pexels)

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

"Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya," kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini