Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun Depan Naik 3,76 Persen, Nominalnya Jadi Berapa?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 naik naik 3,76 persen. Tahun ini UMP Kepri Rp 3.279.194 tahun depan menjadi Rp3.402.492.

Eliza Gusmeri
Rabu, 22 November 2023 | 12:01 WIB
Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun Depan Naik 3,76 Persen, Nominalnya Jadi Berapa?
Ilustrasi UMP. [Ist]

Besaran UMP 2024 selanjutnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri untuk menetapkan nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

"Sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, UMK 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat 30 November 2023," demikian Mangara. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini