Warga Rempang Ragukan Hunian Relokasi yang Disediakan Pemerintah, Ombudsman Tinjau Lokasi

Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).

Eliza Gusmeri
Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Warga Rempang Ragukan Hunian Relokasi yang Disediakan Pemerintah, Ombudsman Tinjau Lokasi
Rempang [suara.com/elizagusmeri]

Ia menjelaskan bahwa jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika rumah warga dinilai senilai 500 juta rupiah oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai 120 juta rupiah, ditambah uang sebesar 380 juta rupiah.

"Kami akan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat akan diberikan dengan baik," kata Ariastuty Sirait.

Baca Juga:Jumlah Pengangguran di Batam Terus Meningkat 5 Tahun Terakhir, Ini Data dari BPS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini