Pengakuan ini harus dibuktikan dengan tidak dipaksa keluar dari kampung Melayu Tua. Kemudian, PSN ini harus dihentikan karena sudah mencederai dan menjauhkan masyarakat dari sumber penghidupannya.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan yang seolah melegalkan kejahatan kemanusiaan. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang tidak mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Lalu, yang juga perlu dicek adalah dokumen yang sudah dikeluarkan seperti HPL pada perusahaan PT MEG yang akan mengembangkan Rempang Eco City. Sekali lagi saya tegaskan, HPL bukan pengakuan hak atas tanah hanya hak pengelolaan yang bisa diberikan kepada badan usaha/pemerintah. Tetapi, jika ada masyarakat di atasnya wajib direlokasi diganti rugi dengan syarat musyawarah,” tutup Ferry.
(*)