Melansir edisi.co, Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan menyebutkan seharusnya pemerintah mempertimbangkan hak tradisional warga rempang.
“Harusnya mereka (Warga Rempang) itu diakui negara sebagai yang punya hak-hak tradisional. Dan itu harus dilindungi,” kata Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan.
Selain itu ia juga meminta, bahwa pemerintah juga memikirkan bagaimana perlindungan dan pemunuhan hak-hak dasar warga Rempang yang telah hidup turun temurun, yang nantinya akan terdampak dari rencana pembangunan di sana.
Ditegaskannya lagi, proses pembangunan yang terburu-buru itu bisa berpotensi melanggar HAM.
Baca Juga:5 Tempat Makan Populer di Batam, Morning Bakery Selalu Ramai Dikunjungi