Buruh di Batam Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp5,4 Juta

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan usulan angka UMK dari pihak serikat ini datang berdasarkan selisih upah di tahun 2021 silam, dan ditambah dengan

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 21:36 WIB
Buruh di Batam Tuntut UMK 2023 Sebesar Rp5,4 Juta
Para anggota serikat pekerja di Kantor Pemerintah Kota Batam (suara.com/partahi)

Tak hanya itu, pertemuan tadi juga dapat menjadi bekal bagi dewan pengupahan dan rekan pekerja untuk pembahasan untuk penetapan UMK ke depan.

Dengan demikian, pertemuan nantinya akan menghasilkan nominal yang sesuai dan tidak merugikan salah satu pihak.

Amsakar menilai, apapun keputusannya tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.

"Dicari angka kompromi yang paling baik. 2023 yang akan datang berkenevnderungan adanya resesi. Kalau usaha tutup tidak baik, soal buruh yang ditekan terus juga tidak baik," tambahnya.

Baca Juga:Puluhan Buruh di Batam Sudah Bergerak untuk Demo Tolak BBM, Ini Tiga Titik yang Akan Didatangi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini