Warga Kepri Jadi Korban Penipuan, Ini Tips Mengetahui Lowongan Kerja Resmi di Luar Negeri

Kepala Disnaker Kepri Mangara M Simarmata di Tanjungpinang, Kamis, menghimbau agar warga Kepri berhati-hati menggunakan jalur resmi bekerja di luar negeri .

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 09:00 WIB
Warga Kepri Jadi Korban Penipuan, Ini Tips Mengetahui Lowongan Kerja Resmi di Luar Negeri
Ilustrasi lowongan kerja (Freepik/rawpixel.com)

"Kewenangan kami hanya sebatas mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan upaya pencegahan," tuturnya.

Mangara mengemukakan untuk mendapatkan informasi tentang bekerja di luar negeri, masyarakat bisa mendapatkan di disnaker kabupaten dan kota, Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) provinsi,bursa kerja luar negeri (BKLN) di kabupaten/kota, kelompok berlatih calon PMI berbasis masyarakat di kabupaten/kota/desa setempat, dan organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membantu PMI.

"Menjadi PMI merupakan suatu keputusan hidup yang harus disiapkan dengan matang. Salah satu persiapannya adalah menyiapkan syarat-syarat dokumen kerja di luar negeri secara resmi," katanya.

Dikutip dari laman bp2mi.go.id, syarat menjadi PMI yakni WNI berusia 18 tahun ketika mendaftar sebagai TKI atau 21 tahun jika bekerja sebagai pembantu rumah tangga, akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan kartu pendaftaran pencari kerja (kartu kuning) yang diterbitkan oleh Disnaker kabupaten dan kota, tidak dalam kondisi hamil, dan surat izin dari keluarga. [antara]

Baca Juga:Digital Staffing Mampu Menghemat Biaya Pengelolaan Tenaga Kerja Hingga 67%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini