Kapal Kayu Bermuatan Ribuan Minuman Keras Ilegal Diamankan di Batam

Setelah ditemukan, kemudian petugas melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

Eko Faizin
Minggu, 23 Oktober 2022 | 07:10 WIB
Kapal Kayu Bermuatan Ribuan Minuman Keras Ilegal Diamankan di Batam
Ratusan dus berisi 8.784 botol minuman keras ilegal senilai Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar yang ditangkap Bea Cukai dan TNI AL. [ANTARA/HO-Humas Bea Cukai]

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Atau pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini