Dinkes Kepri Sarankan Orang Tua Buang Obat Sirop Jika Sudah Dibeli

Hal ini menyikapi larangan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 19:06 WIB
Dinkes Kepri Sarankan Orang Tua Buang Obat Sirop Jika Sudah Dibeli
Petugas Mapolresta Barelang Melakukan Pengecekan Penjualan Obat Berbentuk Cair Atau Sirup Pada Anak di Apotek (suara.com/partahi)

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada dokter mengenai resep yang dibawa oleh konsumen.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter yang memberikan resep tersebut. Dalam koordinasi ini, kami akan menyarankan obat racikan. Namun apabila koordinasi tidak menemukan titik temu. Kami akan meminta konsumen mencari di tempat lain," terangnya.

Selly juga mengaku, pihaknya akan kembali menjual obat sirup anak tersebut setelah ada pemberitahuan atau anjuran dari pihak Kemenkes atau hasil uji lab dari BPOM.

"Jadi untuk saat ini semua obat sirup anak, kami tarik dan tidak kami jual hingga ada pemberitahuan dari Pihak Kemenkes dan BPOM,” tutup Selly.

Baca Juga:RSUD Tangerang Hentikan Seluruh Penggunaan Jenis Obat Sirop Untuk Pasien Anak

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini