Polresta Tanjungpinang Sidak Apotek yang Masih Jual Obat Sirup

Hal tersebut dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:16 WIB
Polresta Tanjungpinang Sidak Apotek yang Masih Jual Obat Sirup
Polresta Tanjungpinang melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022). (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirup di sejumlah apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022).

Hal tersebut dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H Ompusunggu mengatakan sidak dilakukan di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Baca Juga:Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit

"Hari ini kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. H Ompusunggu.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan ini merupakan awal yang dilakukan, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini," ujarnya.

Dikesempatan ini, Kombes Pol. H Ompusunggu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.

Baca Juga:Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

"Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," tutupnya.

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini