141 Nama Anggota Partai di Tanjungpinang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Temuan itu berdasarakan data Badan Pengawas Pemilu kota setempat.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 10:25 WIB
141 Nama Anggota Partai di Tanjungpinang Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah [antara]

SuaraBatam.id - Terdapat 141 nama anggota partai yang tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat (TMS dan BMS) di Tanjungpinang.

Temuan itu berdasarkan data verifikasi Badan Pengawas Pemilu kota setempat.

Dilansir Antara, anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan bahwa daftar nama anggota partai yang TMS dan BMS tersebut berdasarkan hasil pencematan mandiri terhadap empat partai sebelum KPU RI menutup akses Sipol sepenuhnya.

Pada tanggal 6—19 Agustus 2022 ketika pihaknya masih mendapatkan akses untuk mengawasi verifikasi administrasi melalui Sipol, menemukan 141 identitas dari empat partai yang perlu KPU Kota Tanjungpinang cermati.

Baca Juga:Sadis, ART di Tanjung Pinang Gondol Uang Majikan Rp 120 Juta

Ia menjelaskan bahwa KPU Tanjungpinang yang baru mendapatkan akses Sipol pada tanggal 16 Agustus 2022 membenarkan temuan tersebut.

Mereka sudah menginformasikan kepada pengurus partai yang bersangkutan untuk memperbaikinya.

"KPU Kota Tanjungpinang sudah membalas surat kami. Mereka juga menemukan hal yang sama," ujarnya. [antara]

Identitas warga yang perlu diperbaiki partai, misalnya sudah menjadi anggota TNI dan Polri, nama ganda pada eksternal partai, dan sudah meninggal dunia.

"Sejak 18 Agustus 2022 Bawaslu mulai dibatasi akses Sipol hingga berangsur-angsur tidak dapat akses sama sekali seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga:ART di Tanjungpinang Curi Duit Majikan Rp120 Juta, Ketahuan Setelah ATM dan Buku Tabungan Hilang

Maryamah menjelaskan bahwa temuan saat verifikasi administrasi tidak berdampak buruk pada partai calon peserta Pemilu 2024. Hal itu karena seluruh partai masih memiliki waktu untuk memperbaikinya.

"Jadi, masih ada kesempatan bagi partai untuk memperbaiki data anggota partai yang menjadi salah satu syarat utama peserta pemilu," katanya.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Sejauh ini, kata dia, verifikasi administrasi berjalan maksimal. Pengurus partai dapat segera memperbaiki temuan tim verifikasi maupun temuan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang.

"Untuk nama ganda pada eskternal partai, dapat diperbaiki mulai 5 hingga 6 September 2022," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini