"Aku menyesal sama kejadian ini, awalnya kan aku bikin konten sombong-sombong itu kan cuma konten. Mungkin yang kenal aku tahu lah kan, cuma banyak masyarakat Indonesia yang mengira aku beneran sombong," sebut Indra.
Dia juga tidak menyangka, akibat ulahnya itu banyak masyarakat merasa dirugikan. Padahal kata pria kelahiran Kisaran, Sumetera Utara itu dia hanya ingin membuat konten edukasi.
"Awalnya aku bikin konten juga kan memang edukasi masyarakat, trading begitu kan. Tapi aku gak nyangka ternyata dari kontenku, ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal tapi biar aku bertanggung jawab menjalani ini semua. Biarlah kontenku ke depannya bisa lebih baik," jelasnya.
Tak lupa juga, Indra Kenz memberikan wejangan kepada Paris agar berhati-hati dalam membuat konten.
Baca Juga:Terima Challenge Sambung Ayat, Pedagang Asongan ini Bikin Insecure, Nitizen: Calon Penghuni Surga
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan gelar perkara. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.