PN Batam Eksekusi Ruko di Lubuk Baja, Pengacara Pemilik Sebut Cacat Hukum dan Janggal

Ruko tersebut merupakan milik warga Batam bernama Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:06 WIB
PN Batam Eksekusi Ruko di Lubuk Baja, Pengacara Pemilik Sebut Cacat Hukum dan Janggal
Suasana Eksekusi Ruko di Kawasan Lubuk Baja yang Berujung Ricuh Serta Tiga Orang Turut Diamankan Pihak Kepolisian (suara.com/partahi)

Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.

"Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dia unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Kejaksaan Eksekusi Ruko di Batu Batam Ricuh dengan Sekelompok Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak