Sempat melakukan perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas. Timah panas bersarang di kaki pelaku.
"Pelaku ini residivis, bahkan pengakuan dia telah melakukan aksi jambret lebih dari 20 kali dan korbannya adalah wanita yang menggunakan kalung emas," imbuhnya.
Kini ia diamankan di Mapolsek Lubuk Baja guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca Juga:Sebanyak 33 Ton Limbah B3 Medis Disimpan di Gudang RSUD Natuna, Kadis: Tak Bahayakan Warga Sekitar