Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Suap RAPBD

Vonis itu ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis.

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:00 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Suap RAPBD
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. [antara]

Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas. "Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat," pungkasnya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU mengajukan kasasi sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini