Kompol Abdul Rahman menambahkan, penangkapan keempat pelaku ini berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada, Senin (25/7/2022) sore setelah melakukan penyelidikan.
Adapun keempat pelaku tersebut diketahui Ardi (25), Ismail (23), dan Andi (20), dan Alan (25) yang merupakan otak pembegalan serta pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Namun setelah kita periksa ternyata dia adalah residivis untuk kasus narkotika, yang baru saja bebas. Untuk saat ini keempatnya masih dalam proses pemeriksaan," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Denny Caknan hingga Vierratale Akan Meriahkan Festival Musik di Batam