SuaraBatam.id - Sepanjang Januari hingga juni tahun 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menangani 19 kasus hukum anak di bawah umur.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Apriadi mengatakan sepanjang 2022 mengatakan sebanyak 19 kasus tersebut merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi korban kekerasan hingga kejahatan seksual.
"Untuk korban kekerasan yang dialami anak dibawah umur, seperti kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual,” ujar Ipda Apriadi.
Apriadi mengatakan, berdasarkan data kekerasan seksual terhadap anak pihaknya menangani sebanyak 8 kasus seperti pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan persetubuhan yang telah ditangani.
Baca Juga:Presiden Jokowi Bawa Sepeda saat Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional
"Kasus kejahatan seksual terdiri dari 4 kasus pencabulan dan 4 kasus persetubuhan yang korbannya anak dibawah umur," ujarnya kembali.
Dalam penanganan kasus anak, pihaknya juga bekerjasama dengan UPTD PPA Kota Tanjungpinang Tanjungpinang dan Provinsi Kepri serta pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) dan Dinas Sosial.
Terhadap anak yang berstatus sebagai pelaku, penahanan dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku wajib didampingi oleh pihak Bapas dan Dinas Sosial untuk dilakukan assesment,” terang Apriadi.
Menurut Apriadi, tingginya kasus kekerasan anak di Tanjungpinang, perlu menjadi perhatian pemerintah. Pihaknya mengimbau, agar orang tua lebih memperhatikan serta mengawasi pergaulan anak.
Baca Juga:Presiden Jokowi Dorong Penegakan Hukum Tegas bagi Pelaku Kekerasan pada Anak
"Memantau tumbuh kembang anak di lingkungan sekitar dan lingkungan sekolah. Lebih baik anak diberikan edukasi melalui pendekatan diri, agar anak-anak memiliki masa depan yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam juga mengatakan selama ini penanganan kasus anak menjadi korban dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan, baik psikologis, hukum, maupun mediasi.
"Bersama pihak terkait dan Dinas Sosial, kami melakukan pendampingan bahkan bukan hanya kepada anak yang menjadi korban. Melainkan anak-anak yang terlibat dengan hukum, kami juga lekukan pendampingan," ujar Rustam.
Pendampingan tersebut, jelas Rustam, kepada anak yang menjadi korban untuk menghilangkan trauma kepada anak-anak korban kekerasan fisik maupun seksual. Sedangkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pihaknya mengedukasi berkelanjutan dan memberikan pembekalan kemahiran seperti mencukur rambut, menjahit, mengelas dan lainnya.
"Selain itu, kita juga melakukan pendampingan bersama orang tua si anak agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat. Dan pembekalan kemahiran itu diharapkan menjadi bekal bagi dirinya untuk masa depan," terangnya.
Di Tanjungpinang sendiri, lanjut Rustam, bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program dalam menyambut Hari Anak Nasional 2022, seperti sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada anak, seminar parenting dengan tema menjadi orang tua hebat pada generasi Z, kemudian gerakan stop pernikahan usia anak untuk mencegah stunting, sosialisasi pencegahan bullying di sekolah-sekolah.
"Sehingga dengan ini saya mengajak kepada semua komponen masyarakat Tanjungpinang, untuk bersama-sama melawan dan tidak mentolerir, bentuk aksi kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino