Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Rp7,7 Miliar

Dua diantaranya mantan Bupati Natuna yakni Raja Amirullah Bupati Natuna periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli Bupati Natuna periode 2012-2015.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB
Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Rp7,7 Miliar
Kepala Kejati Kepulauan Riau Gerry Yasid pimpin press release capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022). (suara.com/rico barino)

Sebelumnya, Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 6 orang saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.

"Ada 36 saksi dan 6 orang diantaranya ahli. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.

Diketahui, kelima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Dan pada tahun 2021 mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan proses penyidikan.

Perumahan DPRD Natuna yang dibangun sebanyak kurang lebih 19 unit ini, namun tidak pernah ditempati dari tahun 2009.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

Kontributor : Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini