Bisnis Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Raup Keuntungan hingga Rp400 Juta, Tersangka Minta Rp15-16 Juta ke Korban

Selama menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:02 WIB
Bisnis Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Raup Keuntungan hingga Rp400 Juta, Tersangka Minta Rp15-16 Juta ke Korban
Sindikat penyelundup PMI ilegal di Bintan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ari/batamnews)

Proses Pengiriman PMI Ilegal


Dimulai dari perekrutan PMI. Kemudian penjemputan di Kota Batam, penampungan di Tanjunguban hingga pengiriman dari Pelabuhan Desa Teluk Sasah Lobam Bintan ke Malaysia.

"Meskipun terbilang baru yaitu seminggu ke belakang ini namun mereka sudah sudah melakukan pengiriman PMI sebanyak 4 kali trip," ujar Tidar di Mapolres Bintan, Kamis (7/7/2022).


Dalam sekali pengiriman atau per tripnya, sindikat ini bisa mengantarkan 8 orang sekaligus dengan boat pancung bermesin tempel 40 PK dari Bintan ke Malaysia. Maka jumlah PMI yang sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara tidak sah dalam 4 trip itu sebanyak 32 orang.

"Mereka semua berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun indetitas PMI yang diberangkatkan tidak diingat oleh para tersangka," jelasnya.

Dalam pengiriman PMI itu, tersangka mengelabui para petugas yang berpatroli di perairan dengan modus berpura-pura memancing di perairan antara Bintan-Malaysia. Sehingga boat pancung itu menyediakan berbagai alat pancing ikan.

Baca Juga:7 Pelaku Sindikat PMI Ilegal Ditangkap di Bintan dan Tanjungpinang, Korban 16 Orang Berasal dari Lombok

"Jadi berkedok sedang memancing itulah yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas. Sehingga bisa mengantarkan PMI itu sebanyak 4 trip," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak