Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda 100 Persen di Kepri Dimulai Hari Ini

Kebijakan tersebut diberlakukan dalam dua tahap.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:38 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda 100 Persen di Kepri Dimulai Hari Ini
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Dilanjutkan tahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.

"Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua," ujar Dani.

Ia berharap warga khususnya di Kabupaten Karimun agar dapat memanfaatkan kesempatan keringanan dalam pembayaran pajak tersebut, sebelum pemerintah memberlakukan pajak secara progresif mulai tahun 2023.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini