Melawan Arus, Seorang Mahasiswi Diduga Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur

Tak terima dihentikan petugas, ia diduga menganiaya seorang polisi berinisial RN.

Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Melawan Arus, Seorang Mahasiswi Diduga Aniaya Polisi karena Tak Terima Ditegur
Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kedapatan melawan aru saat di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. {antara]

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini