Atas perbuatannya, Rezky dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Resky terancam penjara 5 tahun.
Pegawai Bank Riau Kepri di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Capai Rp5 Miliar
Uang yang digelapkan mencapai Rp 5 miliar lebih dari 71 orang nasabah.
Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Juni 2022 | 22:00 WIB

BERITA TERKAIT
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
05 April 2025 | 08:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini