Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam Cegat Penyeludup Sabu yang Disimpan Dibagian Anus

Petugas menemukan bukti paketan sabu seberat 100,7 gram.

Eliza Gusmeri
Senin, 27 Juni 2022 | 22:46 WIB
Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam Cegat Penyeludup Sabu yang Disimpan Dibagian Anus
Penyelundup sabu dalam dubur dan barang bukti yang diamankan petugas di Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto: ist)

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” kata Undani.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini