"Uang sejumlah Rp5 miliar dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," terang Chandra.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.
Mereka di antaranya adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Demi Keamanan, Indra Kenz Ditahan di Rutan Mabes Polri Usai Diperiksa Kejari Tangsel
Kemudian, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.