"Dokumen palsu itu yakni, Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai PNS. Dan adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center," ujarnya.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
"Dalam kasus ini, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
Kontributor : Rico Barino
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan