Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini

Polisi beralasan, Raden Brotoseno tidak dipecat karena berprestasi di instansi kepolisian.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:00 WIB
Raden Brotoseno Disorot Publik, Najwa Shihab Bikin Status Korupsi Dianggap Prestasi,Tata Janeeta Posting Ini
Instagram Najwa Shihab.

Melansir berbagai sumber, pada tahun 2017, Raden Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.

Suap tersebut diberikan agar Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno sendiri hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun meski divonis 5 tahun penjara.

Hal ini karena dia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2022.

Baca Juga:Ibrahim Akui Najwa Shihab Tidak Bisa Masak, Warganet: Ga Ada yang Sempurna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini