SuaraBatam.id - Viral satu foto menu nasi babi dijual di gerai rumah makan Padang bernama Babiambo di Kelapa Gading, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Foto itu gegerkan warga minang.
Diketahui menu andalan rumah makan itu adalah rendang babi. Banyak kalangan menilai menjual aneka olahan daging babi di rumah makan Padang adalah bentuk penghinaan.
Untuk diketahui, rumah makan Padang lazimnya tidak menjual lauk berbahan dasar daging babi.
Melansir SuaraSumbar.id di media sosial, Jumat (10/5/2022), terdapat foto menu rumah makan Padang memuat daftar menu misalnya rams sepsial babiambo yang terdiri dari nasi putih, babi gulai, babi rendang, sayung singkong dan sambal. Menu itu dihargai Rp 48 ribu seporsi.
Ada pula menu nasi babi bakar yang dihargai Rp 36 ribu. Selain itu, ada nasi babi rendang yang dijual seharga Rp 40 ribu.
Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra mengecam rumah makan Padang bernama Babiambo tersebut. Ia mengatakan, rumah makan itu sama saja menghina masyarakat Sumatera Barat.
“Saya selaku masyarakat Sumatera Barat tidak terima dengan adanya rumah makan Padang yang menjual babi” ujar Dodi Hendra.
Dia menegaskan tidak menyoal rumah makan yang menjual masakan aneka olahan daging babi, asalkan tidak memakai embel-embel 'Padang'.
"Saya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak serta mencabut izin rumah makan itu," kata Dodi.
Baca Juga:Soal Kemunculan Menu Rendang Babi, Fadli Zon: Jelas Melukai Orang Minang
Sementara Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bakal menelisik usaha kuliner nonhalal tersebut. Dia berjanji menindak tegas kalau ada pelanggaran.
"Yang pertama kami lakukan adalan mengonfirmasi apakah informasi ini benar atau tidak."
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku juga belum bisa melakukan tindakan apapun. Ia masih menunggu rekomendasi dari Disparekraf berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan.
"Itu porsinya bukan di saya, tapi di Dinas lain ya, di Dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. Kalau saya langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran," pungkasnya.