"Jadi setiap ada pengurusan izin harus melunasi pajak minimal tiga tahun tunggakan. Jadi ini juga upaya kami menagih piutang kepada wajib pajak," kata Raja.
Sesuai data Sistem Informasi Penerimaan Daerah, pajak hotel telah terkumpul Rp23 miliar dari target Rp132 miliar (18,16 persen), pajak restoran terkumpul Rp33 miliar dari target Rp127 miliar (26,53 persen) dan pajak hiburan terkumpul Rp7 miliar dari target Rp42 miliar (17,84 persen).
Selanjurnya, pajak reklame terkumpul Rp3 miliar dari target Rp14 miliar (21,24 persen), pajak penerangan jalan terkumpul Rp97 miliar dari target Rp273 miliar (35,44 persen) dan pajak parkir terkumpul Rp3 miliar dari target Rp28 miliar (10,86 persen).
Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan terkumpul Rp207 juta dari target Rp3 miliar (6,15 persen), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terkumpul Rp128 miliar dari target Rp414 miliar (31,02 persen), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terkumpul Rp35 miliar dari target Rp255 miliar (13,82 persen). [Antara]