Info Disduk Batam: Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Tidak Lebih dari 60 Karakter

Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan

Eliza Gusmeri
Selasa, 31 Mei 2022 | 20:58 WIB
Info Disduk Batam: Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Tidak Lebih dari 60 Karakter
Disduk Batam [Antara]

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini