Zaini menambahkan bahwa perubahan data kependudukan perlu ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Sebab, perubahan data kependudukan memengaruhi data pemilih.
Informasi yang tepat menentukan hasil pendataan pemilih pada pemilu dan pilkada mendatang.
"Kalau ada warga yang pindah ke daerah lain segera laporkan kepada pengurus RT sehingga data itu dapat disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan petugas PDPB KPU Tanjungpinang. Sebaliknya, warga yang pindah dari daerah lain ke Tanjungpinang juga harus melakukan hal yang sama," katanya. [Antara]
Baca Juga:Terima Laporan KPU di Istana, Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal