“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terang Moeldoko.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.
Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah.
Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
Baca Juga:Kapal Tongkang Bawa Kontainer Hampir Tenggelam di Perairan Kepulauan Riau, Begini Kondisi Terbarunya
“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.
"Pesan bapak Presiden, reforma agraria tidak hanya soal sertifikat. Tapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat,” tandas Moeldoko.