Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian mengungkapkan bahwa modus tersangka yaitu bekerjasama dengan perangkat RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga. Kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Bintan.
"Mereka jual ke Perusahaan Bintan, padahal tanah tersebut milik pelapor yang telah memiliki surat tanah alashak atau SHM yang resmi," katanya.
Jefry menyebutkan para tersangka melakukan aksinya dengan sadar bahwa perbuatan mereka secara melawan hukum. Mereka mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta rupiah.
Untuk diketahui, dari 19 orang tersangka sebagiannya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan dalam kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukannya proses lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 375 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana," pungkasnya.