WNA Singapura-Malaysia Nekat Langgar Aturan Tinggal Gegara Sudah Punya Anak di Batam

Kedua WNA ini tidak meninggalkan Batam dikarenakan telah memiliki anak

Eko Faizin
Senin, 23 Mei 2022 | 14:12 WIB
WNA Singapura-Malaysia Nekat Langgar Aturan Tinggal Gegara Sudah Punya Anak di Batam
Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Subki saat menerangkan dua WNA Singapura-Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia. [Suara.com/Partahi]

Demi bertahan hidup selama dua tahun belakangan, kedua WNA ini juga mengaku menggunakan tabungan dari hasil bekerja di negara asal masing-masing.

"Alasan kedua adalah pandemi. Mereka bilang kalau sudah kembali ke negara asalnya. Mereka takut tidak bisa melihat anaknya di Batam karena larangan perjalanan selama pandemi," lanjut Subki.

Subki juga menegaskan, kedua WNA ini kemudian dikenakan pasal 76 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 mengenai pelanggaran dokumen keimigrasian.

"Hari ini mereka akan langsung dipulangkan, setelah sebelumnya telah kita tahan selama seminggu di rumah detensi," tegasnya.

Baca Juga:Shin Tae-yong Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Malaysia Keberuntungan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini