SuaraBatam.id - Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam (Distan) bersama Pertanian dan Kesehatan Hewan, Provinsi Kepri perketat penerimaan hewan ternak jelang Idul Adha.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimungkinkan dibawa hewan ternak dari luar.
“Hewan-hewan seperti sapi yang masuk ke Batam sudah kami perketat,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis, Rabu (18/5/2022), melansir Batamnews.
Ia menjelaskan, saat ini surat rekomendasi pengeluaran hewan ternak sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Sebelumnya, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian. “Selama ini tidak ngurus ke dinas, hanya ke karantina,” katanya.
Baca Juga:Kasus PMK di Banjarnegara Meningkat, Hewan Ternak Disembelih Paksa
Dengan begitu, surat rekomendasi pengeluaran hewan wajib diurus di Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam.
Di samping itu juga harus ada izin dari daerah asal hewan ternak itu berada. “Saya juga sudah menyuruh anggota dinas saya untuk turun mensosilisasikan ke rumah jagal di Temiang,” katanya.
Permintaan sapi jelang Idul Adha juga semakin tinggi, oleh karena itu antisipasi penyebaran PMK memang harus dilakukan. Walaupun virus ini tidak menular ke manusia, namun virus ini sangat mematikan untuk hewan ternak
Penyakit mulut dan kuku baru-baru ini dilaporkan menyerang hewan ternak seperti sapi. Wabah yang pertama kali ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur ini kemudian menjadi kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, ribuan ternak di Jawa Timur dilaporkan terjangkit virus tersebut. PMK menyebar dengan cepat dari satu hewan ke hewan lain.
Baca Juga:Sebanyak 60 Komunitas Sepeda di Batam Bergabung di Bike Fest 2022: Ada Lomba BMX dan Sepeda Gunung
Penularan PMK akan lebih cepat, terutama di iklim yang sejuk dan lembab dan ketika hewan dikandangkan atau ditempatkan berdekatan.