BRK Laporkan Kasus Skimming ke Polda Kepri, Kerugian Nasabah Capai Rp 800 Juta

Data tersebut didapatkan dari laporan kepolisian yang dilakukan oleh perwakilan BRK, Rabu (11/5/2022) siang.

Eko Faizin
Rabu, 11 Mei 2022 | 16:49 WIB
BRK Laporkan Kasus Skimming ke Polda Kepri, Kerugian Nasabah Capai Rp 800 Juta
Bagian SPKT Polda Kepri. [Suara.com/Partahi[

"Hari ini saya baru dengar kabarnya. Makanya saya langsung cek m-banking, dan benar bahwa rekening saya dikuras sebesar Rp12 juta," paparnya.

Tim Khusus BRK Lapor Polisi
Menindaklanjuti dugaan skimming yang dialami oleh para nasabahnya, perwakilan managemen BRK, mendatangi SPKT Polda Kepri, Rabu (11/5/2022) siang.

Dari informasi yang didapat di lokasi, para perwakilan diketahui merupakan tim khusus dari BRK yang berpusat di Pekanbaru, yang baru saja tiba di Batam.

Pantauan di lokasi, jumlah personil tim yang melakukan laporan ke bagian SPKT Polda Kepri berjumlah tiga orang.

Proses pelaporan yang berlangsung di bagian SPKT, berlangsung kurang lebih 30 menit sejak pukul 13.00 WIB.

Walau demikian, pihaknya menjelaskan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tujuan kedatangan mereka.

"Iya benar, namun kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Untuk keterangan resmi akan dilakukan oleh pihak Sekretaris Perusahaan," terang salah satu perwakilan Bank Riau Kepri yang tidak ingin menyebutkan identitasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart turut membenarkan laporan Kepolisian yang dilakukan oleh pihak Bank Riau Kepri.

Setelah menerima laporan, saat ini pihak Polda Kepri akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"Benar mereka baru saja membuat laporan resmi atas dugaan skimming yang terjadi di beberapa mesin ATM mereka," ungkapnya.

Pihaknya juga mengungkapkan pelapor turut membawa beberapa alat bukti, yang merupakan hasil investigasi internal yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Mereka juga menyertakan data hasil investigasi internal mereka sebagai alat bukti dalam laporan ini. Nantinya alat bukti akan diteliti oleh penyidik Ditreskrimsus," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak