Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja," ungkapnya.
Gubernur Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest, serta FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun.
Kemudian implementasi Peraturan Menteri Keuangan 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS).
Sementara itu, beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI di Bali tahun ini, di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. (Antara)