Seorang Suami di Pekanbaru Laporkan Mantan Istri karena Baptis Anak Sepihak dan Palsukan Dokumen

E diduga telah melakukan memalsukan dokumen dengan melakukan pembaptisan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun, serta namanya juga diganti tanpa sepengetahuan ayah kandung,

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 April 2022 | 12:30 WIB
Seorang Suami di Pekanbaru Laporkan Mantan Istri karena Baptis Anak Sepihak dan Palsukan Dokumen
Warga Pekanbaru bernama Irwansyah (paling kanan) melaporkan mantan istri ke Polda Riau terkait perkara pembaptisan anak tanpa izin. [Defri Candra/Riauonline]

"Pada hasil gugatan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada bapaknya Irwansyah, meski mereka melakukan upaya hukum, hal ini belum bisa kita eksekusi (pengambilan bhak asuh anak)," terang Mirwansyah.

Mirwansyah juga berharap pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam pembabtisan anak kandungnya Salsabila.

"Dalam hal ini, Komnas PA tidak bersama kita lagi, dan kita akan lakukan upaya hukum terhadap Ketua Komnas PA Riau, Dewi karena tidak netral dalam hal ini," lanjut pria berkacamata ini.

Mirwansyah mengaku Dewi Arisanti diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Ditemukan Penipuan dengan Modus QRIS di Batam, Ini Saran BI Kepri Agar Tak Tertipu

"Kita akan minta kepada pengacara E (mantan istri), agar salat id nanti bisa dilakukan bersama ayahnya nanti, jika tidak memang keterlaluan sekali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini