Kabid PHU Kepri: Ikut Aturan Baru, Calon Haji di Atas 65 Tahun Akan Dikeluarkan dari Daftar Tunggu Sementara

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Riau, Afrizal mengatakan aturan terbaru terkait syarat-syarat pelaksanaan ibadah haji tahun.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 20:00 WIB
Kabid PHU Kepri: Ikut Aturan Baru, Calon Haji di Atas 65 Tahun Akan Dikeluarkan dari Daftar Tunggu Sementara
Ilustrasi calon haji (18/7).

Lebih lanjut katanya, saat ini waiting list di Kepri sudah mendekati tahun 2041. Artinya, menurut daftar tunggu untuk jamaah Haji, jika daftar tahun ini (2022) berangkatnya tahun 2042 atau 21 tahun daftar tunggu," ujarnya.

Kemudian, terkait besaran biaya haji, tetap sesuai dengan usulan Menteri Agama. Adapun besaran BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368. Anggaran tersebut didalamnya termasuk biaya untuk penyelenggaraan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk biaya umrah yang diselenggarakan oleh penyelenggara umrah sudah mendekati Rp39 juta. Besaran biaya tersebut secara resmi akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan Presiden melalui Keppres," pungkasnya.

Kontributor : Rico Barino

Baca Juga:Fraksi PAN Asman Abnur Disebut Pindah Partai, Ini Kata Viva Yoga Mauladi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini