Selain Brand Polo, Pelaku Penipuan Pakai QRIS di Batam Sudah Beraksi 8 Kali dengan Cara Edit Transaksi

Fakta baru ditemukan oleh penyidik Polsek Batam Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap Mike Sri Novita (38) warga Sei Panas, yang merupakan pelaku penipuan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
Selain Brand Polo, Pelaku Penipuan Pakai QRIS di Batam Sudah Beraksi 8 Kali dengan Cara Edit Transaksi
Pelaku penipuan modus QRIS palsu di Mapolsek Batam Kota

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau m-banking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Bareskrim Tangkap Eliazar Daniel Piri, Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Genap 8 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini