Setelah dilakukan penangkapan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dkk.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.