SuaraBatam.id - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga hari lalu Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan seorang pelaku dalam kasus yang sama. Kali ini pelaku berinisial TA (22) yang juga seorang mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di Kota Tanjungpinang.
Diketahui pelaku sempat kabur ketika diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menjelaskan bermula kejadian pada Maret 2022 lalu, korban R yang merupakan pelajar ini menceritakan kondisinya kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan.
"Korban mengaku kepada orang tuanya, telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TD. Korban juga sudah memeriksa kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil," terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga pelaku TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab.
Namun setelah ditunggu hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada kata pasti dari keluarga maupun pelaku TD.
"Setelah ditunggu tunggu itikad baik keluarga TD, tidak ada kabar. Kemudian keluarga korban sempat mendengar pelaku TD telah kabur tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya dilaporkan," ujar Awal.
Mendapatkan laporan pada Rabu 20 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA M. Yuda Firmansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:Sempat Viral, Bayi 2 Bulan di Batam Menderita Gizi Buruk, Dokter: Malnutrisi Berat
"Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Rico Barino