Setelah Konfirmasi Penahanan, Instagram Vanessa Khong Mendadak Raib

Padahal seperti diketahui, lewat Instagram itulah kekasih Indra Kenz itu kerap memberikan jawaban atas kasus pacarnya.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 April 2022 | 14:18 WIB
Setelah Konfirmasi Penahanan, Instagram Vanessa Khong Mendadak Raib
Vanessa Khong [Instagram]

SuaraBatam.id - Instagram Vanessa Khong mendadak raib, setelah konfirmasi penahanan dirinya. Akun dengan nama @vanessakhongg tak bisa ditemukan di mesin pencarian media sosial tersebut.

Padahal seperti diketahui, lewat Instagram itulah kekasih Indra Kenz itu kerap memberikan jawaban atas kasus pacarnya.

Sebelumnya dalam unggahan di Instagram Story, Vanessa Khong jelas membantah terlibat dalam aliran dana Indra Kenz.

"Kami sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tulisnya di Instagram Story, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:Video Minta Lunasi Utang Rp 20 Juta Viral, Ibu Asal Banyuwangi Ini Marah ke Baim Wong, Netizen: Enggak Tahu Malu

Diketahui, Vanessa Khong ditahan atas kasus penipuan Indra Kenz. Selain itu, ayah dari sang selebgram, Rudiyanto Pei juga ikut mendekam di di Rutan Mabes Polri.

Penahanan ini resmi dilakukan setelah Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Polisi Temukan Fakta

Sempat berkelit terkai kasus Idra Kenz, polisi menemukan fakta bahwa si selebgram menjadi penadah uang Indra Kenz miliaran rupiah.

Baca Juga:Resmi Ditahan! Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Dikutip dari suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pun memberikan rinciannya.

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ramadhan.

Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini