Syarat Perjalanan Antar Provinsi Untuk yang Divaksin Kedua: Usia 6-17 Tahun Wajib Antigen

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 10:26 WIB
Syarat Perjalanan Antar Provinsi Untuk yang Divaksin Kedua: Usia 6-17 Tahun Wajib Antigen
Suasana di Pelabuhan Tanjungpinang [Antara]

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.

Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini