Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Mencoba Kabur Saat Ditangkap di Batam, Pembobol Ruko Tanjungpinang Ditembak di Bagian Kaki
RA terlibat kasus pembobolan ruko butik pakaian di daerah itu.
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 April 2022 | 13:37 WIB

BERITA TERKAIT
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
27 Maret 2025 | 21:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
22 Maret 2025 | 14:00 WIB WIBTerkini