Tak Terima Ditilang dan Dipungli oleh Polisi, Pengendara di Batam Videokan di Tiktok, Satlantas: Murni Pelanggaran

Video diunggah Rabu (6/4/2022) kemarin diketahui pemilik akun tengah berada di salah satu Pos Satlantas di kawasan Martabak Har, Nagoya.

Eliza Gusmeri
Kamis, 07 April 2022 | 17:30 WIB
Tak Terima Ditilang dan Dipungli oleh Polisi, Pengendara di Batam Videokan di Tiktok, Satlantas: Murni Pelanggaran
Tangkapan layar video pendek warga Batam yang ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Barelang (suara.com/ist)

Terkait video viral tersebut, Yudi menjelaskan bahwa pengunggah video hanya merasa tidak terima atas tilang yang dilakukan terhadap temannya.

Mengenai tindakan menahan kendaraan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat identitas kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Petugas sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila pelanggar tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM, maka dapat dilakukan penahanan kendaraan. Jadi bukan disengaja, agar pelanggar segera memberikan uang seperti yang terjadi di narasi video," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Menolak Jokowi Tiga Periode Harga Mati, Bem Se-Sumsel: Paling Menyakitkan Rakyat, Saat Minyak Goreng Langka dan Mahal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini