Dua Gelper Beroperasi Tak Sesuai Aturan di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Batam: Harusnya Dipantau PTSP dan Satpol PP

Dua lokasi Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper), diduga sebagai tempat permainan judi, beroperasi pada siang hari di Ramadhan 1443 Hijiriah.

Eliza Gusmeri
Rabu, 06 April 2022 | 21:00 WIB
Dua Gelper Beroperasi Tak Sesuai Aturan di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Batam: Harusnya Dipantau PTSP dan Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Batam di salah satu lokasi Gelper yang beroperasional di masa Ramadhan 1443 Hijiriah (suara.com/partahi)

"Karena ini pengawasannya dari OPD. Tapi karena kami lihat OPD ini tidak bisa bekerja, setelah lihat lokasi memang terbukti. Apa yang kami risaukan itu ternyata memang pengusaha gelper ini, izinnya dan operasionalnya tidak sesuai dengan aturan," bebernya.

Ia menambahkan, pengusaha gelper itu berada di Kota Batam dan harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

"Jadi ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Supaya semua yang punya usaha di Batam ini tertib dengan aturan," katanya.

Baca Juga:Viral Remaja Perang Sarung di Batam pada Waktu Sahur, Warga Bengkong dan Batuaji Resah, Laporkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini