Pengembalian secara berjamaah kelebihan bayar insentif nakes tersebut dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Zailendra sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan jaksa, modus dalam perkara ini adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.
Adapun rincian total anggaran tahun 2020-2021 dari 14 Puskesmas di Bitan tersebut sebesar Rp7.056.707.861 untuk insentif nakes dalam penanganan Covis-19. Dari total tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebsar Rp2.163.428.582.
Puskesmas Tanjunguban total anggaran Rp1,056 miliar, dan mengembalikkan sebesar Rp490 juta lebih. Puskesmas Kijang total anggaran Rp1,249 miliar dengan pengembalian senilai Rp 365 juta lebih.
Baca Juga:KPK Gali Keterangan Ajudan Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Puskesmas Teluk Sasah total anggaran Rp1,162 miliar sudah dikembalikan Rp 225 juta lebih. Puskesmas Kawal total anggaran Rp699 juta lebih dengan pengembalian Rp 204 juta lebih.
Kemudian Puskesmas Toapaya total anggaran Rp565 juta lebih pengembalian Rp98,4 juta lebih. Puskesmas Tambelan total anggaran Rp90 juta dengan pengembalian Rp 116 juta lebih.
Total anggaran Puskesmas Berakit Rp224 juta lebih dan pengembalian Rp42,5 juta. Puskesmas Kuala Sempang Rp163 juta lebih dengan pengembalian Rp56,9 juta lebih.
Selanjutnya total anggaran Puskesmas Teluk Bintan Rp195 juta lebih dengan pengembalian Rp54,6 juta lebih. Puskesmas Sri Bintan Rp199 juta lebih dengan pengembalian Rp29 juta lebih. Puskesmas Mantang Rp149 juta lebih dengan pengembalian Rp41 juta lebih.
Puskesmas Kelong Rp95 juta lebih dengan pengembalian Rp29,4 juta lebih. Untuk Puskesmas Numbing Rp90 juta dengan pengembalian Rp20,7 juta. Terakhir Puskesmas Teluk Sebong Rp1,1 miliar lebih dengan pengembalian Rp386 juta.
Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Walkot Rahmat Effendi
Kontributor: Rico Barino